17 Reklame Dicopot Sat Pol PP Banjarbaru

Adapun hasil dari operasi pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan total 17 unit reklame di tiga titik berbeda.

“Enam unit reklame di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, lalu lima unit reklame di Jalan A. Yani KM 34,5. Kemudian, 6 unit lainnya di Jalan Transat Palm,” jelas Yanto.

Yanto berharap, dengan adanya penerbitan reklame yang melanggat aturan, masyarakat dapat lebih memperhatikan pemasangan reklame yang sesuai dengan regulasi yang ada. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu