WAH GAWAT! Tiga Emak-emak di Banjarbaru Ini Malah Edarkan Sabu, Saat Diciduk Polisi Sita 8 Gram
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga perempuan yang sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga (IRT) di Banjarbaru mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan akibat terjerat bisnis haram narkoba jenis sabu.
Ketiganya, berinisial D, N, dan S, ditangkap secara terpisah oleh Tim Macan Bar-Bar Polsek Liang Anggang di rumah masing-masing.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengungkapkan kasus ini terbongkar usai penggerebekan di rumah D, di Jalan Sukamara Gang Rajawali, Kelurahan Landasan Ulin Utara.
“Di lokasi pertama kami menemukan sabu seberat delapan gram. Dari sana penyelidikan dikembangkan hingga dua pelaku lain, N dan S, berhasil kami amankan di tempat berbeda,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025) malam.
BACA JUGA:DPR Stop Tunjangan Rumah Rp 50 Juta! Gaji Turun, tapi Masih 12 Kali Lipat UMP Jakarta
Barang Bukti dan Jaringan Lama
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan awal, ketiga IRT ini diduga menjual sabu kepada jaringan pembeli lama yang sudah mereka kenal. Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan bandar lebih besar dalam kasus ini.
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Saat ini mereka ditahan di ruang khusus tahanan perempuan Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad