WARTABANJAR.COM – Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar langsung terlindungi manfaat JKN.
Hal tersebut diungkap Asisten Deputi Perluasan dan Kepatuhan Peserta Non PPU dan PBI BPJS Kesehatan, Upik Handayani.
Perlindungan kesehatan anak sejak dini menjadi fokus BPJS Kesehatan dalam memperkuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga
Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September
Melalui inovasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi), BPJS Kesehatan memastikan anak-anak, terutama dari keluarga rentan, memperoleh jaminan kesehatan sejak lahir.
“Jaminan kesehatan bukan hanya hak, tapi juga bentuk perlindungan finansial dan sosial. Dengan PESIAR, kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari perlindungan kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan Best Practice Three Zeros BKKBN, yang dikutip InfoPublik, Rabu (3/9/2025).
Hingga 1 Agustus 2025, peserta JKN telah mencapai 281,13 juta jiwa atau 98,65 persen penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan Universal Health Coverage (UHC) tercepat dan terbesar di dunia.
Namun, masih ada tantangan besar. Sekitar 25 persen anak usia dini dari kelompok ekonomi rendah (desil 1–4) belum memiliki jaminan kesehatan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak dan menghambat upaya percepatan penurunan stunting serta kemiskinan ekstrem.
Empat Langkah PESIAR
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan mengembangkan Program PESIAR yang kini telah menjangkau 8.787 desa. Program ini dijalankan melalui empat langkah utama:

