Disetujui Jampidum, Penuntutan Terhadap Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Kabupaten Banjar Ini Akhirnya Dihentikan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Penuntutan perkara dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Melayu Kabupaten Banjar dengan dua tersangka berinisial FR dan MZ dipastikan dihentikan.
Hal ini seiring disetujui usulan penghentian penuntutan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur A.
Disetujuinya usulan RJ ini sendiri berdasarkan ekspose penghentian penuntutan yang dilaksanakan pada Selasa (1/9/2025).
Baca Juga
Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September
Hadir dalam kegiatan ekspose tersebut, Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH dan Wakil Kepala Kejati Kalsel Ikhwan Nul Hakin SH.
Adapun kronologi perkara yang sempat menjerat tersangka FR dan MZ ini terjadi pada Selasa (10/9/2025) di seputaran Desa Melayu Kabupaten Banjar.
Berawal ketika pada saat itu para tersangka sedang nongkrong di atas jembatan bersama dengan saksi Muhammad Mustofa dan Saiyid Hasan beserta beberapa teman lainnya kemudian membubarkan diri hingga pulang ke rumah masing-masing.
Namun tidak lama kemudian, saksi Muhammad Mustofa mendatangi para tersangka dan memberitahukan bahwa saksi Saiyid Hasan terlibat cekcok dengan saksi korban berinisial F di lokasi awal nongkrong.
Tersangka FR dan MZ pun langsung bergegas mendatangi saksi korban yang kemudian melarikan diri hingga ditemukan di bawah jembatan tempat para tersangka awalnya nongkrong.
Kemudian tersangka FR mengambil sebilah senjata tajam (sajam) dan mengejar korban yang akhirnya ditemukan di depan sebuah warung.
Sajam berupa pisau dapur ini pun digunakan untuk melukai korban, sehingga korban mengalami luka di bagian tangan.
Tersangka FR pun diketahui juga sempat melempar batako hingga mengenai kepala korban dan menyebabkan luka. Sementara itu tersangka MZ ikut menganiaya korban dengan cara menendang.
Kedua tersangka pun berhasil diamankan kemudian dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Subsidaer Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Kemudian seiring waktu, antara korban dengan para tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian, dan para tersangka bersedia membiayai pengobatan yang dijalani oleh korban.
Berdasarkan hal ini pula kemudian dilakukan pengusulan penghentian penuntutan atau RJ.
"Ini sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020, korban dan para tersangka sepakat melakukan perdamaian, kemudian bersedia membayar biaya pengobatan. Dan tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Kamis (4/9/2025).
Yuni Priyono menambahkan bahwa penghentian penuntutan ini pun juga mendapat respon positif dari masyarakat.
"Masyarakat menyambut positif, terlebih dari kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan perdamaian," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu