WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Polres Tabalong membeberkan kronologi penangkapan pelaku yang membawa kabur sepeda motor temannya. Seorang pria berinisial LL (46), warga Desa Mawani, Kecamatan Patengkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melapor ke Polres Tabalong setelah sepeda motornya dipinjam teman kerjanya namun tak kunjung dikembalikan. Peristiwa terjadi pada Senin (28/7/2025) di depan mess sebuah perusahaan perkebunan di Desa Batu Pujung, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno kronologi kejadiannya. Pada Senin (28/7/2025) siang, katanya, pelaku seorang pria berinisial SUP (28), warga Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi korban di mess-nya lalu meminjam sepeda motor untuk membawa anaknya berobat. "Namun ternyata, tidak pernah dikembalikan lagi," ujar Joko. Korban yang merasa dirugikan Rp8 juta, lalu melapor ke Polres Tabalong. BACA JUGA: Prabowo ke China, Fitur Live TikTok Mendadak Aktif Lagi Setelah 4 Hari Mati Suri Berdasar hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M menangkap pelaku berinisial SUP di sebuah rumah di Mahang Matang Landung, HST pada Selasa (2/9/2025). Saat ini pelaku SUP sudah diamakan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku SUP dan 1 buah sepeda motor warna merah. (wartabanjar.com/hrd) Editor: Yayu