WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Aksi licik penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terbongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan praktik ilegal yang melibatkan puluhan karung pupuk siap edar antarwilayah. Dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025), polisi mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 11,5 ton pupuk subsidi diamankan dari upaya distribusi gelap yang merugikan para petani. Kronologi Terbongkarnya Kasus Kasus ini bermula ketika Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada 29 Juli 2025. Petugas mencurigai sebuah truk bak hijau bernomor polisi DA 8026 FH yang ditutup rapat dengan terpal. BACA JUGA:Usai Diintai Anggota Satres Narkoba, Kurir Sungai Andai Tertangkap Saat “Meranjau Sabu” Saat diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut 60 karung pupuk NPK Phonska dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram. Hasil pengembangan penyelidikan membuat jumlah barang bukti bertambah hingga mencapai 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram pupuk. Tersangka dan Modus Operandi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menegaskan bahwa seorang pria berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti memperdagangkan pupuk bersubsidi ke luar kabupaten tanpa izin resmi sejak setahun terakhir. “Modusnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani disalurkan ke pasar gelap antarwilayah. Jelas ini merugikan kelompok tani dan membahayakan ketahanan pangan,” ujarnya. Ancaman bagi Petani Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, menambahkan pupuk ilegal itu berasal dari Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Laut. “Dengan 11,5 ton pupuk ini, seharusnya bisa membantu 46 petani untuk mengolah lahan seluas 92 hektare. Artinya, penyalahgunaan ini benar-benar mengorbankan para petani kecil,” tegas Zaenal. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan kilogram pupuk subsidi, satu unit truk pengangkut, dan dokumen terkait distribusi. Polda Kalsel berkomitmen memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan. Selain pupuk, Satgas Pangan juga akan fokus pada pengawasan distribusi bibit, alat pertanian, hingga kebutuhan pokok lain agar tidak dimanfaatkan mafia.(Wartabanjar.com/Frans) editor: nur muhammad