Ramai Aksi Penjarahan di Rumah Sejumlah Anggota DPR RI dan Menkeu Sri Mulyani Saat Demonstrasi, Begini Hukum Menjarah dalam Islam
Ukuran Huruf:
- Larangan Memakan Harta Secara Batil: Ini adalah larangan yang sangat jelas dalam Al-Qur’an. “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)…” (QS. An-Nisa: 29) Menjarah adalah bentuk paling nyata dari ‘memakan harta sesama dengan jalan yang batil’.
- Menjaga Harta sebagai Tujuan Syariat (Hifzh al-Mal): Salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam (Maqashid al-Shari’ah) adalah menjaga harta. Artinya, setiap tindakan yang merusak atau merampas harta orang lain tanpa hak adalah pelanggaran berat terhadap tujuan syariat itu sendiri.
- Larangan Membuat Kerusakan (Fasad): Aksi penjarahan tidak hanya soal mencuri, tapi para penjarah seringkali juga merusak fasilitas. Ini adalah bentuk fasad fil ardh (membuat kerusakan di muka bumi) yang sangat Allah benci. “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)
- Sariqah adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi.
- Hirabah adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan dengan kekerasan, mengancam nyawa, dan menciptakan ketakutan massal di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Duka untuk Affan Kurniawan Mengalir dari Dunia Internasional, Olympique Marseille Beri Hormat
- Benar-benar mengancam nyawa, yaitu ketika kondisinya adalah antara hidup dan mati.
- Tidak ada alternatif halal Lain, yaitu ketika sudah tidak ada cara lain sama sekali untuk bertahan hidup.
- Hanya sebatas kebutuhan. Hanya boleh mengambil sebatas untuk menyambung nyawa pada saat itu juga. Misalnya, mengambil sepotong roti untuk mengganjal perut yang sangat lapar.