WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di Barabai. Dalam press release resmi, polisi menyebutkan tersangka berinisial BK diamankan beserta ribuan butir obat terlarang siap edar. Kapolres HST menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Ribuan Obat Terlarang Disita Dari tangan tersangka BK, polisi mengamankan barang bukti yang mencengangkan, antara lain: 1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 84 butir obat bertuliskan VALISANBE BACA JUGA:4 FAKTA OJOL DILINDAS Rantis Brimob hingga Tewas, Keluarga Affan Menjerit Minta Keadilan! 944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM 96 butir obat bertuliskan VALDIMEX 119 butir obat bertuliskan RIKLONA 1 tas selempang warna hitam 1 kotak kayu 1 gunting 1 Handphone Oppo warna biru Uang tunai Rp7.200.000 Jumlah barang bukti obat terlarang tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah HST dan sekitarnya. Jerat Hukum Berat Atas perbuatannya, tersangka BK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa penjara hingga belasan tahun. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut.(Wartabanjar.com/humas.polreshst) editor: nur muhammad