Fadhil juga memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa Kejari Tabalong tidak berpihak pada siapapun, melainkan hanya pada hukum dan keadilan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Penyidikan kami dilakukan secara mendalam dan meluas, semua murni berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Kasus Bokar sendiri bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusif Baru (PT EB) sejak 2019, yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar. Kini, setelah mantan bupati ikut terseret, publik menanti siapa lagi yang bakal ikut bertanggung jawab.(wartabanjar.com/hrd)
editor: nur muhammad







