GEGARA Simpan 11 Paket Sabu & 47 Butir Ekstasi, Pria Muda di Tanah Bumbu Diciduk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Aparat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR (30 tahun) berhasil diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah mencengangkan.
Penangkapan terjadi di Jl. Raya Provinsi, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan Dramatis
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu dari tangan MR. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah pelaku di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin.
BACA JUGA:SOLIDARITAS MEMBARA! Mahasiswa Malaysia Kepung Kedubes RI, Tuntut 400 Demonstran Indonesia Dibebaskan
Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan. Total yang berhasil diamankan yakni:
11 paket sabu dengan berat keseluruhan 38,94 gram
47 butir ekstasi dengan berat 18,01 gram
Berbagai barang bukti pendukung lainnya
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa MR beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Tanah Bumbu. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas pihak kepolisian.
Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, MR terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)
editor: nur muhammad