KONFLIK PANJANG DI TANAH LAUT! Sengketa Tanah Ulayat, Antara Klaim Warga dan Fakta Hukum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Konflik lahan kembali memanas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Kali ini, perselisihan mencuat di Kecamatan Kintap antara perusahaan tambang dan masyarakat yang mengklaim memiliki tanah ulayat atau tanah adat.
Isu ini semakin rumit lantaran organisasi masyarakat adat ikut menyeret nama besar tanah ulayat dalam sengketa. Namun, benarkah Tanah Laut memiliki hak ulayat yang sah secara hukum?
Penelitian Universitas Andalas: Tidak Ada Hak Ulayat di Tanah Laut
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tala, Alkaf, menegaskan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada hasil penelitian Universitas Andalas tahun 2024 yang menyimpulkan bahwa di Kabupaten Tanah Laut tidak ditemukan adanya tanah ulayat yang diakui negara.
BACA JUGA:FAKTA MENGEJUTKAN Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, Pengacara: “Oknum Aparat Berinisial F Jadi Dalang”
“Hasil penelitian Universitas Andalas pada 2024 menunjukkan tanah hak ulayat di Kabupaten Tala tidak ada,” ungkap Alkaf, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, hanya empat kabupaten di Kalimantan Selatan yang memiliki pengakuan tanah ulayat, yakni Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong.
Sudah Dibahas di Tingkat Nasional
Alkaf juga menyebutkan bahwa temuan ini bukan hal baru. Informasi soal tidak adanya tanah ulayat di Tanah Laut telah dipaparkan dalam sebuah acara resmi di Kantor Gubernur Kalsel, yang dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Hal ini sudah kami sampaikan secara resmi di hadapan Menteri ATR/BPN,” jelas Alkaf.
Masyarakat Diminta Klarifikasi ke Kanwil ATR/BPN
Untuk menghindari salah tafsir dan klaim sepihak, masyarakat yang ingin tahu lebih detail disarankan langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel.
Dengan demikian, sengketa lahan di Tanah Laut yang kerap mengatasnamakan tanah ulayat kini diuji: apakah benar hak adat itu ada, atau hanya sekadar klaim tanpa landasan hukum?(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad