Dikatakan anggota Komisi I, Sumiati, sehubungan dengan bantuan dana kepada pesantren memang diperbolehkan menggunakan dana APBD sepanjang Pesantren tersebut terdaftar di Kementerian Agama RI.
“Raperda ini dimaksudkan untuk mempermudah pesantren dalam mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah, termasuk bagi pendidiknya seperti BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat,” tutur Sumiati. (wartabanjar.com/hrd)
Editor: Yayu







