BACA JUGA: Indonesia Kirim Satgas Garuda Merah Putih II ke Gaza, Pangkoopsudnas Pimpin Pemberangkatan
Sementara itu beberapa catatan terkait Raperda disampaikan Pemimpin Pondok Pesantren Terpadu, di antaranya adanya perhatian terhadap ekologi atau lingkungan seperti contohnya bantuan bibit tanaman untuk penghijauan sekitar pondok, Digitalisasi pesantren, beasiswa tidak hanya kepada santri berprestasi tapi juga pada santri dari warga yang tidak mampu dan bantuan BPJS atau KIS bagi para pendidiknya.
Dikatakan anggota Komisi I, Sumiati, sehubungan dengan bantuan dana kepada pesantren memang diperbolehkan menggunakan dana APBD sepanjang Pesantren tersebut terdaftar di Kementerian Agama RI.
“Raperda ini dimaksudkan untuk mempermudah pesantren dalam mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah, termasuk bagi pendidiknya seperti BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat,” tutur Sumiati. (wartabanjar.com/hrd)







