WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Putera, menyambut baik langkah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan yang mulai merespons keluhan warga terkait dampak ekonomi akibat proyek pembangunan Jembatan Sei Ulin di Kilometer 31 Jalan A. Yani.
Sebelumnya, DPRD Banjarbaru telah memberi batas waktu hingga 25 Agustus 2025 kepada BPJN Kalsel untuk memberikan kejelasan terkait penyelesaian persoalan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar proyek.
Gusti Rizky menyampaikan, BPJN Kalsel sudah merespons keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan. Bahkan, ia telah menggelar pertemuan langsung dengan pihak BPJN pada Minggu 24 Agustus lalu.
Baca Juga
Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka
”Alhamdulillah secara umum, kita melihat ada niat baik dari BPJN untuk menanggapi aspirasi masyarakat, terutama terkait dampak ekonomi dari proyek jembatan ini,” ujar Gusti Rizky, kepada awak media, Rabu (27/8/2025) siang.
Lebih lanjut, ia menyebut BPJN telah meminta izin untuk menyalurkan bantuan melalui koordinasi dengan kelurahan-kelurahan terdampak. Proses pendataan dan validasi akan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
”Mereka akan memverifikasi siapa saja warga yang benar-benar terdampak, dan proses itu akan difasilitasi oleh para lurah di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Gusti Rizky juga menyampaikan komunikasi antara BPJN dan pihak kelurahan telah terjalin di empat wilayah terdampak, yaitu Kelurahan Guntung Manggis, Guntung Payung, Loktabat Utara, dan Loktabat Selatan.
”Kami sudah sampaikan kepada perwakilan warga bahwa BPJN sudah mulai bergerak di tingkat kelurahan. Sekarang tinggal menunggu bagaimana pelaksanaan di lapangannya,” ucapnya.
Sehingga, Gusti Rizky menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar, sebab proses validasi dan pendataan memerlukan waktu dan ketelitian.
”Kami ingin bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh warga yang layak menerima, agar tidak salah sasaran,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)






