DRAMA BARU KASUS NOEL: 4 HP Misterius di Plafon dan Alphard Mewah Disita, KPK Buru Land Cruiser, Mercy dan BAIC
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Drama hukum yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki babak baru yang semakin mengejutkan.
Pada Selasa (26/8/2025), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan empat unit handphone tersembunyi di plafon rumah serta menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
“Ya, benar. Penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah saudara IEG dan juga menyita satu mobil Alphard,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Besok, 10 Ribu Buruh Kepung DPR dan Istana Negara: 6 Tuntutan Menggema dari 38 Provinsi!
HP Misterius di Plafon, Alphard Terparkir di KPK
Empat handphone yang ditemukan diduga berisi jejak komunikasi penting terkait kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK akan menelisik lebih jauh apakah perangkat tersebut sengaja disembunyikan Noel.
Sementara itu, mobil Alphard berpelat B 2364 UYQ langsung dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 14.01 WIB dan kini menambah panjang deretan mobil hasil kejahatan Noel yang terparkir di area belakang kantor antirasuah tersebut. Menurut KPK, mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“Nanti kami akan mendalami asal-usul kendaraan tersebut, apakah terkait dengan aliran dana kasus K3 atau bukan,” tambah Budi.
Buruan Baru 3 Mobil Mewah
Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga tengah memburu tiga mobil mewah lainnya yang kabarnya dipindahkan dari rumah dinas Noel usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Ketiga mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.
“Kami imbau pihak-pihak yang memindahkan kendaraan itu agar kooperatif dan segera menyerahkannya untuk diteliti lebih lanjut,” tegas Budi.
Rp 69 Miliar Mengalir
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Uang panas yang mengalir dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 mencapai Rp 69 miliar.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, disebut menerima aliran dana sejak 2019 hingga 2024. Uang itu dipakai untuk membayar DP rumah, kebutuhan pribadi, hingga hiburan.
Sementara Noel disebut ikut menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
“Sejumlah uang itu juga mengalir ke pejabat negara, yakni saudara IEG, sebesar Rp 3 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Jerat Hukum Mengancam
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, publik menanti apakah isi dari empat HP misterius yang ditemukan di plafon rumah Noel akan membuka tabir baru dalam kasus korupsi yang kian menyeret banyak nama besar ini.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad