WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menggeluti profesi sebagai kurir narkoba, membuat seorang pria bernama Aulia Rahmatullah alias Badak terancam mendekam di balik jeruji besi.
Hari ini, Selasa (26/8/2025), ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel), Zulhaidir membeberkan bahwa terdakwa kedapatan mengambil paket narkoba dengan berat sekitar 400 gram atau 4 ons, yang diletakkan di sebuah tempat tertentu di Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin atau yang dikenal dengan istilah diranjau pada Minggu (16/8/2025) siang.
Badak datang untuk mengambil paket tersebut dari daerah Hulu Sungai Utara (HSU), setelah mendapat perintah dari seseorang.
Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.
Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.
Paket sabu lalu diambil oleh terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan ia berhasil melarikan diri bersama dengan saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.

