Jadi Kurir Sabu Seberat 4 Ons, Badak Jadi Terdakwa di PN Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menggeluti profesi sebagai kurir narkoba, membuat seorang pria bernama Aulia Rahmatullah alias Badak terancam mendekam di balik jeruji besi.
Hari ini, Selasa (26/8/2025), ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel), Zulhaidir membeberkan bahwa terdakwa kedapatan mengambil paket narkoba dengan berat sekitar 400 gram atau 4 ons, yang diletakkan di sebuah tempat tertentu di Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin atau yang dikenal dengan istilah diranjau pada Minggu (16/8/2025) siang.
Badak datang untuk mengambil paket tersebut dari daerah Hulu Sungai Utara (HSU), setelah mendapat perintah dari seseorang.
Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.
Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.
Paket sabu lalu diambil oleh terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan ia berhasil melarikan diri bersama dengan saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Tengkorak Jurnalis Gaza Marwa Muslim dan 2 Saudara Lelakinya Ditemukan di Balik Reruntuhan Setelah 44 Hari Dibom Israel
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 404,24 gram.
Karena perbuatan tersebut, JPU pun memberikan dakwaan terkait dengan UU Narkotika kepada terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Badak pun tidak menyatakan keberatan atau menerimanya.
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu