Terdakwa sendiri melakukan aksinya pada Kamis (17/4/2025) dinihari, saat melihat suasana di sekitar tower sepi. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel grounding milik PT. Mitratel.
Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil sebuah tang besi bergagang merah dan sebuah senter ces berwarna putih, kemudian kembali ke lokasi dan memanjat dinding tower setinggi kurang lebih 2,5 meter yang dilengkapi kawat berduri.
Terdakwa pun berhasil masuk ke dalam area tower. Setelah berada di dalam, terdakwa memotong 3 buah kabel grounding berukuran 50 milimeter dengan panjang total sekitar 10 meter.
Dua kabel dipotong di bagian belakang dan satu di bagian depan. Saat melakukan aksinya, terdakwa kepergok oleh penjaga malam di sekitar lokasi.
Kemudian untuk menghindari kecurigaan, terdakwa mengaku sebagai karyawan yang sedang melakukan perbaikan.
Terdakwa berhasil meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi Heri dan diminta datang ke tower. Saat itu, warga dan karyawan PT. Mitratel yang sudah mengetahui kebenaran bahwa terdakwa bukan karyawan tower kemudian menginterogasi terdakwa.
Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan kemudian diserahkan ke Polsek Banjarmasin Timur.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







