“Setelah ditusuk, korban masih sempat berdiri dan berjalan beberapa meter dari lokasi,” lanjutnya..
Selanjutnya, korban pun langsung dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ulin Banjarmasin, untuk menjalani perawatan medis.
Naas, nyawa korban tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Istri korban, Mariana (31) yang mengetahui kondisi suaminya langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Disamping itu, pelaku yang diketahui memiliki dua anak ini memilih menyerahkan diri, ia datang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti berupa belati yang digunakan untuk menusuk korban.
Kini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dijerat Pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarmasin Tengah,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







