WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa yang terseret dalam perkara penjualan obat-obatan jenis carnophen atau zenith dan juga obat-obatan lainnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yakni Marhan dan Hafid mengungkapkan bisnis gelap yang digelutinya.
Hal ini diungkapkan oleh kedua terdakwa saat menjalani persidangan pada hari ini Senin (25/8/2025) di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin.
Dalam persidangan, JPU maupun Majelis Hakim sempat mempertanyakan seputar bisnis gelap obat-obatan yang bahkan masuk dalam kategori psikotropika golongan IV tersebut.
Kedua terdakwa dalam perkara ini ditangkap oleh petugas dari jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada 12 Juni 2025.
Pengungkapan ini bermula dari diamankannya terdakwa Marhan di kawasan Siring di Jalan Piere Tendean Banjarmasin.
Sebelumnya, petugas mendapatkan infomasi bahwa di kawasan ini kerap terjadi transaksi narkotika khususnya carnophen atau zenith.
Petugas pun melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yakni terdakwa Marhan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan obat di dalam jok sepeda motor matic yang digunakannya.
Setidaknya ada sebanyak 400 butir pil putih diduga zenith, kemudian 120 butir pil alprazolam dan 45 butir obat altarax. Kemudian uang tunai lebih dari Rp 20 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan.
Setelah dilakukan introgasi, Marhan pun menerangkan bahwa ratusan obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa Hafid.







