WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dua terdakwa yang terseret dalam perkara penjualan obat-obatan jenis carnophen atau zenith dan juga obat-obatan lainnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yakni Marhan dan Hafid mengungkapkan bisnis gelap yang digelutinya. Hal ini diungkapkan oleh kedua terdakwa saat menjalani persidangan pada hari ini Senin (25/8/2025) di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin. Dalam persidangan, JPU maupun Majelis Hakim sempat mempertanyakan seputar bisnis gelap obat-obatan yang bahkan masuk dalam kategori psikotropika golongan IV tersebut. Kedua terdakwa dalam perkara ini ditangkap oleh petugas dari jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada 12 Juni 2025. Pengungkapan ini bermula dari diamankannya terdakwa Marhan di kawasan Siring di Jalan Piere Tendean Banjarmasin. Sebelumnya, petugas mendapatkan infomasi bahwa di kawasan ini kerap terjadi transaksi narkotika khususnya carnophen atau zenith. Petugas pun melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yakni terdakwa Marhan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan obat di dalam jok sepeda motor matic yang digunakannya. Setidaknya ada sebanyak 400 butir pil putih diduga zenith, kemudian 120 butir pil alprazolam dan 45 butir obat altarax. Kemudian uang tunai lebih dari Rp 20 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan. Setelah dilakukan introgasi, Marhan pun menerangkan bahwa ratusan obat-obatan tersebut merupakan milik terdakwa Hafid. Petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Hafid di kediamannya di kawasan Banjarmasin Utara. Dan dalam persidangan, terdakwa Marhan membeberkan bahwa dirinya hanya menjualkan obat-obatan dari terdakwa Hafid. Atau hanya mengambil upah dari terdakwa Hafid. Kemudian aktivitas menjual obat-obatan tersebut dilakukan dengan cara menjualnya di sebuah rombong gerobak di sekitaran Pasar Cempaka. Modus penjualan obat-obatan pun dilakukan dengan modus menjual berbagai jenis jamu maupun obat-obatan di dalam rombong. "Tapi yang dipajang itu hanya kemasan-kemasan obat saja, padahal yang dijual adalah obat-obatan ini (zenith,alprazolam, atarax)," ujar terdakwa Hafid. Sementara itu terdakwa Marhan menerangkan bahwa dirinya sudah menjualkan obat-obatan tersebut sejak kurang lebih satu tahun terakhir. "Sehari bisa terjual 3 sampai 10 boks zenith, kemudian alprazolam bisa 5 sampai 10 keping," tutupnya. Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun dikenakan dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang kesehatan Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang yang dipimpin oleh Riza Cahyono selaku Ketua Majelis Hakim ini pun ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(Wartabanjar.com/Frans)