– 1 bilah parang lengkap dengan kumpang,
– 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru,
– 1 pasang sandal putih,
– 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH,
– Sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.
Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok.
“Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ungkap AKBP Dr Fadli
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. (Wartabanjar.com/Humas)
Editor Restu







