WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pencurian toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi akhirnya terungkap. Tim Opsnal Polsek Martapura mengamankan pelaku berinisial DY (42) hanya beberapa jam setelah kejadian. Baca Juga VIDEO – Tangis Wamenaker Noel Pecah di KPK ketika Dipamerkan dengan Rompi Oranye Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban. “Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N yang saat korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres. Kapolres kembali menjelaskan, saat korban lari karena ketakutan dan pelaku mengambil kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp300 ribu. “Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: - 1 bilah parang lengkap dengan kumpang, - 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru, - 1 pasang sandal putih, - 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH, - Sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu. Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. “Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ungkap AKBP Dr Fadli Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. (Wartabanjar.com/Humas) Editor Restu