Kronologi Pencuri Toko Obat di Sungai Sipai, Selipkan Parang

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pencurian toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polsek Martapura mengamankan pelaku berinisial DY (42) hanya beberapa jam setelah kejadian.

Baca Juga

VIDEO – Tangis Wamenaker Noel Pecah di KPK ketika Dipamerkan dengan Rompi Oranye

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban.

“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N yang saat korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres.

Kapolres kembali menjelaskan, saat korban lari karena ketakutan dan pelaku mengambil kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp300 ribu.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: