WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait aliran dana hasil korupsi yang diduga dipindahkan, disamarkan, atau diubah menjadi aset.
“Nanti bisa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang TPPU, bila ada bukti uang hasil korupsi dipindahkan agar tak terlacak atau diubah dalam bentuk aset,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
11 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama 10 orang lainnya, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 jo UU 20/2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya pungutan liar dalam penerbitan sertifikat K3.
“Tarif resmi sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu, tapi di lapangan buruh dipaksa membayar hingga Rp 6 juta,” kata Setyo.
Dari selisih pembayaran itu, para pihak diduga mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar.
Mengalir untuk Belanja hingga Aset Perusahaan
Menurut KPK, dana tersebut tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi seperti belanja, hiburan, dan pembayaran uang muka rumah. Sebagian uang juga mengalir ke pembelian kendaraan, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.







