“Tarif resmi sertifikat K3 hanya Rp 275 ribu, tapi di lapangan buruh dipaksa membayar hingga Rp 6 juta,” kata Setyo.
Dari selisih pembayaran itu, para pihak diduga mengumpulkan uang hingga Rp 81 miliar.
Mengalir untuk Belanja hingga Aset Perusahaan
Menurut KPK, dana tersebut tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi seperti belanja, hiburan, dan pembayaran uang muka rumah. Sebagian uang juga mengalir ke pembelian kendaraan, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.
Dengan temuan itu, KPK kini menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU guna memperkuat jerat hukum terhadap para tersangka. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







