WARTABANJAR.COM – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 mendapat respons Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI Dr dr Bayu Wahyudi mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana kenaikan iuran tarif BPJS 2026.
Dokter Bayu menjelaskan, rencana tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara sustainabilitas BPJS dan beban masyarakat.
Baca Juga
“Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan penolakan publik atau justru memperburuk akses kesehatan bagi kelompok miskin,” kata dr Bayu dikutip Sabtu (23/8).
Ia jugameminta agar pemerintah juga harus transparan dalam mengelola dana, termasuk pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Direktur BPJS Kesehatan 2016-2021 ini meminta agar pemerintah juga menjamin bahwa kenaikan tarif berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan, serta kualitas hidup dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
“Pemerintah perlu memastikan kenaikan iuran juga berdampak pada peningkatan insentif bagi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang selama ini sering dianggap kurang memadai di layanan BPJS Kesehatan karena tarif INA CBGs yang terlalu rendah sehingga tidak memenuhi jasa pelayanan Named dan Nakes serta operasional Faskes,” ungkapnya.
Ketua Umum PP Masyarakat Kesehatan Syariah ini mengingatkan rencana tersebut juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, serta masyarakat Daerah Perbatasan Terpencil dan Kepulauan (DPTK).
