https://youtube.com/shorts/qaArqlb-86k ‎WARTABANJAR.COM– Pernyataan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, menuai sorotan. Dalam rapat bersama pimpinan KPK pada Rabu (20/8/2025), ia mempertanyakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dan mengeluhkan waktu penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang bertepatan dengan Rakernas NasDem di Makassar. ‎ ‎Sahroni menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi, namun dalam napas yang sama ia meminta agar KPK memilih waktu yang lebih “pas” agar tidak menimbulkan kesan bahwa partai politik tidak dihargai. ‎ ‎Permintaan ini justru membuka ruang kritik. Pasalnya, KPK adalah lembaga penegak hukum, bukan protokoler politik yang harus menyesuaikan jadwalnya dengan agenda partai. Jika operasi penindakan diatur berdasarkan kenyamanan elite politik, bukankah itu justru meruntuhkan esensi independensi KPK? ‎Lebih jauh, argumen Sahroni soal definisi OTT pun dinilai bias. OTT bukan sekadar soal waktu dan tempat serentak, melainkan soal penindakan atas dugaan transaksi korupsi yang tengah berlangsung atau sudah dipetakan dalam rangkaian operasi. Publik tentu lebih membutuhkan kepastian hukum ketimbang perdebatan semantik yang cenderung mengaburkan substansi. ‎ ‎Ketua KPK Setyo Budiyanto sendiri menegaskan bahwa istilah OTT hanyalah istilah populer, bukan terminologi resmi. Dalam kerangka hukum, yang dilakukan KPK adalah tindakan penyelidikan sesuai . ‎ ‎Ironinya, di satu sisi Sahroni memuji pendekatan humanis penyidik KPK, tapi di sisi lain ia justru meminta penindakan jangan sampai mengganggu agenda partai. Padahal, yang mestinya dihargai bukanlah kenyamanan politik, melainkan mandat rakyat agar pejabat publik bersih dari korupsi. ‎ ‎Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lebih tajam, apakah permintaan agar KPK menyesuaikan waktu penindakan dengan kalender partai politik merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah demokrasi, atau justru sinyal bahwa sebagian elite masih melihat KPK sebagai pihak yang harus tunduk pada etika politik, bukan pada hukum? ‎ ‎Di mata publik, jawaban sudah jelas. Korupsi adalah extraordinary crime. Tidak ada waktu yang “pas” untuk menangkap koruptor, selain saat bukti dan momentum sudah terkumpul. Yang tidak pas justru ketika penegakan hukum dipaksa tunduk pada acara politik.(wartabanjar.com/vri/berbagai sumber) #kpk #dprri #parpol #ahmadsahroni #ott #wartabanjar