Sidang tertutup, khusus anak.
Ada opsi diversi (perdamaian di luar pengadilan) jika ancaman pidana di bawah 7 tahun.
Hukuman anak lebih menekankan pembinaan: kerja sosial, pendidikan, hingga pelatihan.
Namun jika diversi gagal, persidangan akan tetap berlanjut hingga vonis dijatuhkan. “Sistem hukum anak bukan sekadar menghukum, tapi juga mendidik agar anak bisa berubah dan kembali ke masyarakat,” jelas Enggar.
Sejak 2020, PN Barabai telah menangani 23 perkara anak dengan berbagai bentuk hukuman, mulai dari kerja sosial hingga latihan kerja.
Enggar pun mengingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap perkembangan anak-anaknya.
“Anak adalah masa depan bangsa. Kalau tidak diarahkan sejak dini, bisa saja muncul perbuatan yang merugikan orang lain,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







