WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus penusukan berdarah yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Al-Qur’an Al-Hikmah, Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST), terus jadi sorotan publik. Pasalnya, pelaku yang tega menghabisi nyawa rekannya ternyata masih berusia 15 tahun.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Lenny K Maharani, melalui juru bicara Enggar Wicaksono, menegaskan bahwa perkara ini akan diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU No. 11 Tahun 2012.
“Kalau pelaku masih anak-anak, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Penanganan dilakukan lewat peradilan anak,” ungkap Enggar, Jumat (22/8/2025).
BACA JUGA:VIRAL! Wamenaker Noel Nangis di KPK, Pakai Rompi Oranye saat Dipamerkan ke Publik
Dalam mekanisme hukum anak, ada perlakuan khusus sejak penyidikan hingga pembinaan pasca-putusan. Proses sidang digelar tertutup, anak wajib didampingi orang tua atau wali, dan petugas hukum dilarang memakai toga agar tidak menimbulkan ketakutan.
Enggar juga menegaskan bahwa penahanan anak lebih singkat dan jika terbukti bersalah, penempatan dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan penjara biasa.
Fakta Proses Hukum Anak di Kasus HST:
Penahanan lebih singkat dibanding orang dewasa.







