Setelah melakukan aksinya, GM sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Bawah Layung, Bati-Bati.
“Pelaku melarikan diri ke rumah tantenya usai melakukan pembunuhan,” tambah Kapolsek.
Kompol Imam menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu.
GM merasa sakit hati karena korban berteman dekat dengan R, mantan kekasih GM.
”Motifnya karena pelaku merasa cemburu terhadap kedekatan korban dengan mantan pacarnya,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar, tidak di bawah pengaruh alkohol, dan sudah membawa senjata tajam dengan niat melukai korban.
”Karena unsur perencanaan sudah terpenuhi, GM kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Imam. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







