WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Misteri soal isu anak selebgram Lisa Mariana (LM) akhirnya terjawab. Hasil tes DNA resmi Polri memastikan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tidak memiliki hubungan biologis dengan anak Lisa yang berinisial CA. Konferensi pers pengumuman hasil tes DNA digelar di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). “Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA. Hasilnya, saudara RK dan anak LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA alias non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung. Rizki menegaskan, hasil ini akan menjadi dasar penyidik dalam mengambil langkah hukum berikutnya demi kepastian kasus yang ramai jadi sorotan publik. Proses Tes DNA Pengambilan sampel DNA dilakukan penyidik terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anaknya CA pada Kamis (7/8/2025) lalu. Hasil tes tersebut telah diserahkan ke kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing, sebab baik Ridwan Kamil maupun Lisa tidak hadir langsung. BACA JUGA:MIRIS! Sepatu HOKA Paskibraka Luwu Timur Robek Sekali Pakai, Aktivis Desak Aparat Hukum Bertindak Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menyebut kliennya absen karena ada agenda lain. “Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan. Sejak awal, beliau memandatkan kami selaku kuasa hukum,” jelas Muslim. Laporan Hukum Berlanjut Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor register LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim. Hingga kini, penyidik Polri telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana, serta menghadirkan 3 ahli: bahasa, ITE, dan pidana. “Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen elektronik dan surat lainnya sebagai barang bukti,” tambah Rizki. Hasil DNA yang menyatakan non-identik ini diprediksi akan menjadi poin krusial dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik tersebut.(Wartabanjar.com/cnn/detik/kompas/berbagai sumber) editor: nur muhammad