WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) olahraga layanan khusus di Jakarta pada 11–13 Agustus 2025 menjadi perhatian luas. Bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah strategis yang diyakini dapat memperkuat hak akses olahraga bagi penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan. Kementerian Pemuda dan Olahraga mengalokasikan program ini untuk membangun sistem pembinaan olahraga yang inklusif, terukur, dan berbasis regulasi nasional. Anggaran difokuskan pada penyusunan NSPK yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, akademisi, serta komunitas seperti Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kemenko PMK, Kemenkes, Kemensos, hingga organisasi seperti SoIna dan Komunitas Rumah Cemara. Proses ini dinilai penting agar pelayanan olahraga bagi kelompok rentan memiliki acuan resmi yang tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus Kemenpora RI, Dadi Surjadi, menegaskan bahwa kebijakan tanpa NSPK akan kehilangan arah. “NSPK menjadi pondasi agar pelayanan olahraga bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan berjalan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, Rabu (13/8/2025). Dari pihak pendidikan, Meike Anastasia selaku perwakilan Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen menilai olahraga seharusnya menjadi ruang aman dan setara bagi semua anak. “Inklusif bukan sekadar jargon, tapi komitmen nyata agar setiap anak bisa belajar, berkembang, dan berprestasi tanpa hambatan,” jelas Meike. Tahap berikutnya, Kemenpora menargetkan NSPK ini dapat menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia. Masyarakat berharap regulasi ini benar-benar diimplementasikan sehingga penyandang disabilitas dan kelompok rentan memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional. (Wartabanjar/berbaga sumber) Editor: Andi Akbar