Pelaku Penyetrum Ikan di Bati-Bati Ditangkap, Satpolairud Tanah Laut, Sita 12 Aki dan Alat Setrum Ikan

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dua warga Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, diringkus oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Tanah Laut dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat.

Keduanya tertangkap tangan sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum pada Minggu, 10 Agustus 2025, dini hari.

Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, Abdul Hakim (39) dan Muhammad Asnawi (44), kini harus berhadapan dengan hukum.

Baca Juga

DATA LENGKAP Kebakaran Dahsyat di Pelambuan, 24 Rumah Ludes Disapu Si Jago Merah

Dari operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 aki, 4 inverter, dan 8 stik bambu yang dimodifikasi untuk menyetrum ikan.

Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Polairud, Iptu Alamsyah Sugiarto, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan perairan.