BACA JUGA: 9 Rumah Hangus Terbakar di Desa Cukan Lipai HST
“Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan. Kalau tidak ada campur tangan pemerintah daerah, bagaimana masyarakat bisa terlindungi? Hidup ini penuh ketidakpastian, dan perlindungan sosial adalah kebutuhan, bukan pilihan,” lanjutnya.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga mengapresiasi sinergi antara DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial melalui peningkatan literasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Cucun menambahkan regulasi mengenai hal ini sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta diperkuat dalam Undang-Undang APBN yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana alokasi umum dalam membayar iuran jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.
”Negara sudah memberi mandat. Tinggal bagaimana kita di daerah ikut menindaklanjutinya demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







