VIDEO – Rombongan Moge Terobos Jalur Busway di Jakarta, Polisi: Semua Kena Sanksi Tilang

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang memuat ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Komarudin juga menyebutkan seluruh data kendaraan yang kedapatan masuk ke jalur busway telah tercatat di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

#moge #motorgede #jalurbusway #transjakarta #tilang