Kepala Seksi Opsdal Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, menegaskan, aturan ini sementara berlaku bagi kendaraan roda dua dari arah dalam, sedangkan roda empat akan diatur kemudian.
Kebijakan satu arah ini akan diuji coba selama tiga hari sebelum dievaluasi lebih lanjut.
“Kita lihat dulu respons masyarakat dan situasi di lapangan. Kalau efektif, bisa jadi aturan permanen,” tegas Aries.
Dengan langkah cepat ini, warga berharap Jalan Kartika tak lagi jadi ‘sarang macet’ dan bisa kembali nyaman dilalui.(Wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad







