Manajemen kasus adalah pendekatan sistematis dan terkoordinasi dalam menangani korban kekerasan, dimulai dari proses identifikasi, asesmen, perencanaan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi.
“Sistem pelaporan yang baik bukan hanya formalitas administratif. Itu adalah fondasi bagi perbaikan sistem layanan korban secara menyeluruh,” tambah Nor Ilmi.
Melalui pelatihan ini, Dinsos PPKB PPPA HST berharap akan terbangun mekanisme manajemen kasus yang kuat dan berkelanjutan di tingkat kabupaten. Sehingga, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan terstruktur.
Pelatihan semacam ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang terlatih dan berjiwa pelayan.(Wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







