GASAK SAWIT 1,5 TON! Dua Pria Diringkus Satreskrim Polres HSU Saat Beraksi di Perkebunan PT PDL

2 keranjang sawit dari karung

4 unit sepeda motor

Total kerugian perusahaan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp4.767.000,-.

Pelaku Asal Batang Alai Utara, Dijerat Pasal 363 KUHP

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara. SR alias Muin (32 tahun) dan MR alias Murat (28 tahun) kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HSU.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Polres HSU berkomitmen menjaga keamanan investasi dan ketertiban umum, terutama dari upaya pencurian yang merugikan sektor ekonomi serta masyarakat sekitar,” tegas AKP Teguh.(Wartabanjar.com/polreshulusungaiutara/berbagai sumber)

editor: nur muhammad