Langgar UU Migas, Pemborong Gas Ilegal di Balangan Terancam 6 Tahun Penjara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kasus penjualan ilegal LPG 3 kilogram yang sempat viral di media sosial, kini memasuki proses hukum di Polres Balangan.
Pelaku berinisial MN warga Kecamatan Batumandi, ditangkap oleh Polsek Awayan saat membawa 161 tabung LPG subsidi yang rencananya akan dilarikan ke Kalimantan Timur.
Kasus itu pun langsung di limpahkan ke polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"MN terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini bukan pelanggaran biasa, karena menyangkut distribusi barang bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu," jelasnya, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan terhadap MN dilakukan saat patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polsek Awayan.
Petugas curiga terhadap mobil pikap yang melaju kenjang dan mencurigakan.
Jajaran Polsek Awayan pun suntak langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata disana didapati ratusan tabung gas LPG 3 kg.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dijadikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi.
“Distribusi LPG subsidi harus diawasi bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan serupa,” ujarnya. (Alfi)
Editor: Andi Akbar