“Tidak batal wudhu seseorang kecuali karena mendengar suara atau mencium bau.”
(HR. At-Tirmidzi)
Karena queef umumnya tidak memiliki bau dan suara khas kentut, maka ia tidak dianggap sebagai pembatal wudhu menurut sebagian besar ulama.
Ciri-Ciri Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu:
Dialami oleh wanita
Keluar dari qubul (kemaluan bagian depan)
Tidak berasal dari sistem pencernaan
Biasanya tidak berbau
Sering tak bersuara, meski bisa juga terdengar
Tidak bisa ditahan atau dikendalikan
Umumnya terjadi pada wanita yang pernah melahirkan
Kesimpulan: Boleh Tidak Wudhu Lagi?
Jika mengikuti mazhab Syafi’i, queef tetap dianggap membatalkan wudhu.
Jika mengikuti mazhab Hanafi, Maliki, atau Hambali, wudhu tidak batal karenanya.
Beberapa ulama tetap menganjurkan untuk berwudhu kembali demi menjaga kesucian sebelum beribadah, namun tidak mewajibkannya secara mutlak.(Wartabanjar.com/Media Islam Salafiyyah/Ngaderes/Situs Berita Islam Modern/MUI//berbagai sumber)
editor: nur muhammad







