WARTABANJAR.COM, KUBU RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Temuan lahan bekas terbakar di dekat area konsesi perusahaan langsung disegel.
Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan penegakan hukum lingkungan dengan menyegel lahan bekas terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Lahan yang disegel seluas lebih kurang 200 hektar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan memimpin langsung tindakan penyegelan. Turut mendampingi Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho dan Kepala Polres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika. Hadir pula dari Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Koramil Rasau Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
Rizal mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup.
”Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lain,” katanya dikutip dari siaran pers KLH/BPLH, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Darurat Karhutla, Penanganan di Kalimantan Barat Jadi Prioritas Nasional
KLH/BPLH menyatakan, upaya penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.
Langkah itu merupakan respons atas kejadian kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api (hotspot) dan penurunan kualitas udara di wilayah Kalbar.
Dua lokasi
Tim Gakkum LH melakukan penyegelan di dua lokasi, yaitu Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
Lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area konsesi PT Putra Lirik Domas, yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Lahan yang terbakar dan area konsesi hanya dipisahkan oleh parit selebar enam meter.







