PA Barabai Catat 8 Permohonan Dispensasi Kawin, Mayoritas Diajukan Calon Pengantin Perempuan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas IB mencatat delapan permohonan dispensasi kawin yang masuk hingga 23 Juli 2025.
Hal ini disampaikan oleh Panitera PA Barabai, Anshari Saleh.
Ia mengungkapkan, permohonan tersebut tidak didominasi oleh kecamatan tertentu, namun yang paling sering menjadi pemohon adalah calon pengantin perempuan.
“Mayoritas orang tua mengajukan dispensasi karena anak mereka sudah lama berpacaran atau bertunangan, dan ingin segera meresmikan hubungan secara sah,” ujarnya kepada wartabanjar.com, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, sebagian besar permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, namun tidak sedikit pula yang ditolak, tergantung pada penilaian hakim terhadap kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek, seperti usia, kondisi psikologis, hingga latar belakang sosial dan ekonomi.
Proses Pengabulan Permohonan Dispensasi Kawin
Proses permohonan dispensasi kawin tidak serta merta dikabulkan.
Ia mengatakan ada tahapa proses yang harus dilalui.
"Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak, terutama setelah hasil konseling dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPA) HST,” jelasnya.
Proses pemeriksaan dispensasi kawin dilakukan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: Buaya Kembali Muncul di Sungai Jembatan Kuranji
Setelah permohonan diajukan, PA Barabai menetapkan jadwal sidang dan memanggil para pihak.
Dalam sidang, hakim memeriksa identitas, mendengarkan alasan permohonan, dan memverifikasi bukti serta kesiapan calon mempelai.
Terkait peran psikolog dan pihak sekolah, Anshari menjelaskan bahwa mereka tidak lagi dihadirkan dalam sidang.
Sebagai gantinya, para pemohon sudah diarahkan lebih dulu untuk menjalani konseling di Dinas Sosial PPKB & PPPA HST, dan membawa rekomendasi tertulis sebagai syarat mendaftarkan perkara.
“Rekomendasi itu menjadi salah satu dasar hakim dalam memutus perkara,” jelas Anshari.
PA Barabai juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan praktik pernikahan anak terus berlangsung.
“Anak yang belum matang secara usia, emosi, dan ekonomi belum siap memikul tanggung jawab rumah tangga. Ini berisiko tinggi menyebabkan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan terhambatnya masa depan anak, terutama perempuan,” tegas Anshari.
Ia pun mengajak semua pihak, khususnya orang tua, untuk lebih bijak dalam mendidik dan membimbing anak-anak mereka.
“Pernikahan anak bukan solusi. Mari bersama kita cegah agar tercipta generasi yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya. (Adew)
Editor: Yayu