WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan, Ibrahim alias Ahim (58).
Ahim ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar, pada Kamis, 31.Juli 2025 lalu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sri Marganing Rahayu (56), warga Jalan Arjuna V Komplek Bumi Pemurus Permai, yang rumahnya dibobol pada Kamis malam.
Baca Juga
Maling Pagar Berkeliaran, Warga Ancam Demo ke Polda Kalsel
Korban yang baru pulang kerja mendapati
pintu rumahnya rusak dan beberapa barang berharga, termasuk laptop dan tab, raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, dan Subdit IlI Ditreskrimum Polda Kalsel.







