WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sekitar 800 meter dari jalan utama Desa Awayan Hilir, terdapat sebuah rumah sederhana yang bisa dikatakan tidak layak huni. Rumah tersebut dihuni oleh seorang warga bersama dua anggota keluarganya. Hari ini, Sabtu (3/8/2025), Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, bersama Kepala Desa Pulantan, Supiadi, turun langsung meninjau kondisi rumah tersebut. Menurut Kepala Desa Pulantan, Supiadi, penghuni rumah tersebut secara administratif merupakan warga Desa Pulantan karena masih terdaftar sebagai pemegang KTP desa tersebut, meskipun saat ini tinggal di wilayah Desa Awayan Hilir. [caption id="attachment_335724" align="aligncenter" width="428"] (Sumber: Wartabanjar.com/Alfi)[/caption] “Karena orang itu ber-KTP Desa Pulantan, saya merasa bertanggung jawab untuk ikut membantu. Rencananya akan kami usulkan masuk ke dalam program bedah rumah,” ujar Supiadi. Lebih lanjut, Supiadi menyampaikan bahwa pihaknya bahkan telah menyediakan sebidang tanah di Desa Pulantan, sebagai tempat baru untuk dibangunkan rumah layak huni. “Kalau melihat kondisi sekarang, lebih baik dipindahkan saja ke wilayah Desa Pulantan. Kalau memang tidak punya tanah sendiri, kami sudah siapkan lahan agar bisa ikut program bedah rumah,” tambahnya. Terkait hal itu, pemilik rumah, Alfian menyambut baik dan sangat setuju dengan rencana yang disampaikan Kepala Desa. “Saya sangat setuju, Pak. Kalau memang dibantu dan dibangunkan rumah di Desa Pulantan, saya siap pindah,” ucap Alfian dengan mata berkaca-kaca. Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Balangan, Rudi Hariyadi, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut terkait status domisili dan lokasi rumah. “Ini kasusnya agak unik, karena orangnya ber-KTP Desa Pulantan, tapi tinggal dan bangunannya berada di wilayah Desa Awayan Hilir. Kami akan koordinasikan dulu,” ujar Rudi. (Alfi) Editor: Andi Akbar