Tangis & Amarah Pecah dalam Sidang Mutilasi di Serang: Keluarga Korban Ngamuk Kejar Tersangka!

WARTABANJAR.COM, SERANG – Suasana sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis pagi (31/7/2025), mendadak ricuh. Keluarga korban tak kuasa menahan amarah saat terdakwa Mulyana (22) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @bantenraya, tampak jelas bagaimana keluarga korban Siti Amelia (19) yang hadir di ruang sidang menerobos pembatas ruang dan mencoba menyerang terdakwa, sambil berteriak histeris.

“Nyawa dibayar nyawa!” teriak seorang wanita yang diyakini ibu korban, sambil melempar sandal ke arah Mulyana.

Petugas kepolisian yang berjaga terpaksa menahan laju massa yang semakin beringas. Namun, pembatas ruang sidang antara bangku pengunjung dan area terdakwa roboh akibat dorongan massa yang mengamuk.

BACA JUGA:NEKAT! Sabu Disembunyikan di BH, Dua Perempuan di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

Dihukum Mati karena Sadis

Tuntutan mati yang dibacakan oleh jaksa bukan tanpa alasan. Mulyana didakwa telah membunuh dan memutilasi Siti Amelia, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, dengan cara yang sadis.

Kasus ini sempat menggegerkan publik karena potongan tubuh korban ditemukan terpisah di beberapa lokasi. Tersangka ditangkap setelah penyelidikan mendalam selama beberapa pekan oleh pihak kepolisian.