Maklumat Polda Kalsel, Sengaja Bakar Hutan Denda Rp 15 Miliar

WARTABANJAR.COM – Polda Kalsel secara resmi mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Maklumat ini dikeluarkan seiring mulai meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik wilayah Kalimantan Selatan.

Untuk itu, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan mutlak harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama (kolaboratif), bersinergi oleh seluruh komponen masyarakat temasuk dunia usaha.

Baca Juga

Waspada! 10 Hari Pertama Agustus Potensi Karhutla Meningkat Tajam

Kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan atau kgiatan di bidang Sumber Daya Alam Sub sektor Kehutanan, Sub sektor Pertanian, dan Sub sektor Perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 187 dan pasal 189, apabila sengaja/lalai menimbulkan kebakaran, dipidana penjara 12 tahun.