WARTABANJAR.COM - Polda Kalsel secara resmi mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Maklumat ini dikeluarkan seiring mulai meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik wilayah Kalimantan Selatan. Untuk itu, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan mutlak harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama (kolaboratif), bersinergi oleh seluruh komponen masyarakat temasuk dunia usaha. Baca Juga Waspada! 10 Hari Pertama Agustus Potensi Karhutla Meningkat Tajam Kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan atau kgiatan di bidang Sumber Daya Alam Sub sektor Kehutanan, Sub sektor Pertanian, dan Sub sektor Perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut: A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 187 dan pasal 189, apabila sengaja/lalai menimbulkan kebakaran, dipidana penjara 12 tahun. B. Undang Urdang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan: 1. Pasal 78 ayat (3), apabila sengaja membakar hutan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah): 2. Pasal 78 ayat (4), apabila lalai membakar hutan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);: 3. Pasal 78 ayat (11), apabila sengaja membuang benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar lima rupiah). C. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan & pengelolaan Lingkungan Hidup 1. Pasal 98 dan Pasal 108, apabila sengaja / lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.dan/atau membakar lahan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah); 2. Pasal 116 ayat (1) dan (2), apabila Tindak Pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan pada: Badan Usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan Tindak Pidana tersebut. D.Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan 1. Pasal 108, apabila membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); 2. Pasal 113 ayat (1) dan (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 108 dilakukan oleh Korporasi, selain pengurus pidana berdasarkan diantaranya Pasal 108 dan/atau pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, dipidana dengan pidana denda maksimal 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut. Untuk itu setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mematuhi larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tersebut diatas dan memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan per-UUan terkait lainnya untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. (humas) Editor Restu