Kabupaten Banjar Rawan Karhutla, Kapolres : Sengaja Bakar Hutan, Sanksi Pidana Berat

Tidak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendorong seluruh warga masyarakat Kabupaten Banjar untuk proaktif. Bila melihat adanya titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Banjar atau kantor Polisi terdekat, ataupun melalui call center 110. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” imbau AKBP Dr. Fadli.

Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla. Bersama instansi terkait BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan masyarakat peduli api.

Upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan skala besar.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Banjar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan ikut serta dalam penanggulangan Karhutla demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Mari kita jaga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banjar tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita pasti bisa mencegah, bersama kita pasti bisa menyelamatkan bumi,” pungkasnya. (Humas)

Editor Restu