WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aroma narkoba yang meresahkan warga Kelurahan Pelaihari akhirnya terbongkar! Tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menggerebek dan menangkap seorang pengedar sabu berinisial MT, yang diduga telah lama menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Noor Sehat, RT 004 RW 002, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Berawal dari Keresahan Warga
Kepolisian bergerak setelah menerima laporan warga yang sudah tak tahan dengan aktivitas mencurigakan MT. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka di kediamannya, disaksikan oleh warga sekitar.
BACA JUGA:Baru Hitungan Jam! Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Dikhianati, Korban Kembali Berjatuhan!
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di lantai kamar. Paket tersebut dibungkus plastik klip transparan, dengan berat kotor 5,77 gram dan berat bersih 5,52 gram—jumlah yang cukup untuk membuktikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna.
MT Akui Barang Didapat dari DPO
Dalam interogasi awal, MT mengaku sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial M, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem utang sebesar Rp5 juta, dengan rencana untuk kembali menjualnya kepada seorang buruh serabutan.
“Sebagian sabu itu juga sempat saya pakai sendiri,” aku MT kepada penyidik.

