Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pajaki Pedagang Online

Dengan kata lain, pemerintah menunjuk Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak dari para pedagang online 0,5 persen dari peredaran bruto.

Peredaran bruto diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Besaran penghasilan yang kena pajak diatur dalam pasal 6 ayat (6), yaitu ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pedagang online juga diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Pasal 7 ayat (3) tersebut mengatakan dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain. (Yayu)

Editor: Yayu