Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pajaki Pedagang Online

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memajaki pedagang online di marketplace, seperti Shopee hingga Tokopedia.

Ia menjelaskan, pungutan itu terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Pajak tersebut, katanya, dikumpulkan melalui penunjukan penyelenggara perdagangan dalam sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), dikutip Selasa (29/7/2025).

Beleid soal pajak pedagang online itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.

BACA JUGA: Rawan Karhutla! 143 Titik Panas ada di Kalimantan

Dengan kata lain, pemerintah menunjuk Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak dari para pedagang online 0,5 persen dari peredaran bruto.

Peredaran bruto diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Besaran penghasilan yang kena pajak diatur dalam pasal 6 ayat (6), yaitu ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.