WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memajaki pedagang online di marketplace, seperti Shopee hingga Tokopedia.
Ia menjelaskan, pungutan itu terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Pajak tersebut, katanya, dikumpulkan melalui penunjukan penyelenggara perdagangan dalam sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), dikutip Selasa (29/7/2025).
Beleid soal pajak pedagang online itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.
BACA JUGA: Rawan Karhutla! 143 Titik Panas ada di Kalimantan







