WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kalimantan Selatan sedang memasuki musim kemarau yang diprediksi puncaknya Agustus 2025 nanti. Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yan biasa melanda saat kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Banjar memberikan imbauan kepada masyarakat. Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.S.i, dikuti dari Instagram Polres Banjar, Selasa (29/7/2025), menyampaikan sejumlah imbauan berikut ini guna mencegah terjadinya Karhutla: BACA JUGA: Rawan Karhutla! 143 Titik Panas ada di Kalimantan 1. Dilarang membakar hutan & lahan 2. Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke polisi atau aparat setempat 3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan 4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan 5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan Ancaman Hukuman untuk Pembakar Hutan dan Lahan Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana apabila melanggar UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999. "Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Yayu) Editor: Yayu