Menteri HAM Sebut Kasih Data Orang Indonesia ke AS Tak Melanggar, Netizen Langsung Murka: “HAM = HAMA!”

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang membela kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melanggar prinsip HAM, karena dilakukan sesuai dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, pemerintah menjamin kerja sama pertukaran data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, serta mengutamakan keamanan. Penyerahan data pribadi disebut tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan kerangka hukum yang sah dan terukur.

BACA JUGA:DEMO MALAYSIA Makin Parah! Tuntutan PM Anwar Ibrahim Mundur Makin Keras

“Artinya, kalau itu yang dilakukan, sekali lagi, tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tegasnya.

Namun, pernyataan ini langsung memantik kemarahan publik. Media sosial dibanjiri komentar satir, kecewa, hingga lucu getir dari netizen yang merasa hak privasinya tidak lagi aman.